JAKARTA - Bupati Dairi , Vickner Sinaga menghadiri Penandatanganan berita acara verifikasi penanganan IPPR (Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang) dalam rangka penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) di Aula Prona, Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (2/12/2025) . Kegiatan ini dibuka Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Kementerian ATR/BPN, Agus Sutanto, S.T., M.Sc
dan juga dihadiri oleh beberapa Bupati dan Walikota di Indonesia.
Ditemui disela kegiatan, Bupati yang didampingi Sekda Charles Bantjin, Kadis PUTR, Masaraya Berutu dan Kabid Tata Ruang, Bister Naibaho menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menjadi langkah penting sebagai upaya sinkronisasi kebijakan tata ruang antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat, guna memastikan arah pembangunan di Dairi yang sejalan dengan prinsip keberlanjutan serta visi pembangunan jangka panjang Daerah.
“Kami sangat mengapresiasi pendampingan dari Kementerian ATR/BPN. Diharapkan, koordinasi terus digalakkan agar penataan ruang di kabupaten kita di Dairi ke depan semakin baik dan berkelanjutan,” kata Bupati
Perlu diketahui, kegiatan ini merupakan proses administratif yang mengesahkan hasil verifikasi terhadap indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang. Proses ini krusial sebagai bagian dari revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), di mana Pemerintah Daerah menandatangani berita acara ini bersama kementerian terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang bertujuan untuk memverifikasi dan mengklarifikasi indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang agar dapat diakomodasi atau ditindaklanjuti dalam revisi RTRW.
Penandatanganan ini menjadi bukti bahwa hasil verifikasi telah disepakati dan akan menjadi dasar untuk penyusunan peraturan baru. (Spr)