DAIRIKAB.go.id - Penjabat (Pj) Bupati Dairi Surung Charles Lamhot Bantjin menyampaikan nota pengantar bupati atas Rancangan Kebijakan Umum (RKU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat DPRD Dairi, Rabu (7/8/2024).
Paripurna tersebut langsung dipimpin Ketua DPRD Sabam Sibarani.
Dalam paparannya Charles menyampaikan bahwa, berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Dairi Tahun 2025 bahwa tema pembangunan daerah Kabupaten Dairi Tahun 2025 adalah “Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan melalui Peningkatan Infrastruktur dan Optimalisasi Tata Kelola Pemerintahan memiliki tujuan diantaranya mewujudkan peningkatan kualitas SDM melalui peningkatan pemerataan kualitas pendidikan, peningkatan derajat kesehatan masyarakat dan peningkatan pembangunan gender, dan perlindungan anak.
"Peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penurunan tingkat kemiskinan, penurunan tingkat pengangguran terbuka, peningkatan kesejahteraan petani, peningkatan pertumbuhan sektor industri dan perdagangan," jelaskanya.
Tujuan lain kata Pj Bupati, untuk peningkatan realisasi investasi dan peningkatan kualitas sektor pariwisata juga menjadi fokus perhatian disamping mewujudkan peningkatan kualitas infrastruktur yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas infrastruktur, dan peningkatan kualitas lingkungan hidup.
"Kemudian ada peningkatan ketangguhan bencana serta ewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkualitas dan inovatif melalui peningkatan tata kelola pemerintahan berbasis digital, kolaboratif dan akuntabel, serta peningkatan kualitas SDM aparatur yang profesional," kata Charles Bantjin.
Perlu diketahui lanjut Charles Bantjin, berdasarkan potensi dan kondisi Kabupaten Dairi maka berbagai prioritas bertahap dalam upaya pencapaian tujuan pembangunan.
Untuk itu kata Charles telah diupayakan sinkronisasi antara program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Kabupaten Dairi yang diformulasikan dalam Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2025 sebagai landasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Dairi tentang APBD Kabupaten Dairi Tahun Anggaran 2025.
"Agar sistem yang demikian dapat terwujud tentunya perlu diperhitungkan keterkaitan antara sasaran, program, dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah yang tujuannya adalah tercapainya sinergi pencapaian sasaran, efektifitas dan efisiensi anggaran daerah. Efektivitas kebijakan, program dan kegiatan Pembangunan yang tertuang dalam RKPD Tahun 2025 sebagai pelaksanaan agenda RPD Tahun 2025-2026 tidak terlepas dari kapasitas anggaran yang dapat dikelola oleh pemerintah daerah. Oleh karena itu, alokasi belanja pembangunan daerah selalu mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah," ujarnya.
Pj Bupati juga menjelaskan pada sisi pendapatan daerah target yang ditetapkan merupakan target yang harus dicapai dalam tahun anggaran berjalan, sedangkan dari sisi belanja daerah diarahkan untuk pemenuhan program-program prioritas dengan mengedepankan program yang mendukung Tema RKPD 2025 dan Prioritas Pembangunan Tahun 2025 serta belanja daerah yang bersifat wajib atau mandatori sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Dairi menyusun formulasi program, kegiatan dan sub kegiatan yang tepat yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah berdasarkan asumsi dan proyeksi pendapatan daerah yang akan disesuaikan berdasarkan alokasi transfer pusat sesuai dengan Peraturan Presiden tentang rincian alokasi APBN Tahun Anggaran 2025 atau data resmi dari portal Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025," katanya.
Hadir juga dalam rapat paripurna ini mewakili unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD, Wanseptember Situmorang, para anggota DPRD dan, Plh Asisten Pemerintahan, Juliawan Rajagukguk, dan para pimpinan OPD terkait. (Ds)