Sidikalang - Pemerintah Kabupaten Dairi terus melakukan berbagai upaya untuk kelancaran lalu lintas di pasar sidikalang mengingat kemacetan arus lalu lintas di kawasan tersebut sudah berlangsung sejak lama. Upaya yang dilakukan oleh pemerintah diantaranya dengan membuat dan melakukan pengecatan marka parkir, menghimbau para pedagang untuk tidak berdagang di badan jalan, tepi jalan dan trotoar.
Aktivitas berdagang di atas trotoar dilarang karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Selain itu, mulai dari tanggal 17 Januari 2026, Dinas Perhubungan telah melaksanakan kegiatan siaran keliling menyampaikan himbauan larangan berjualan di badan jalan dalam bentuk apapun di seputaran pasar sidikalang.
Tim komprehensif yang telah dibentuk diantaranya Dinas Perhubungan, Polsek Sidikalang, Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Camat Sidikalang, UPT Pemadam Kebakaran, PD Pasar dan mitra Dinas Perhubungan (koordinator dan juru parkir) akan melakukan pembuatan marka parkir di Jalan Sekolah, Trikora, Pekan dan Jalan Dairi, dari tanggal 29 - 30 Januari 2026.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Kabupaten Dairi melalui Dinas Perhubungan mengharapkan dukungan dari masyarakat sekitar agar sama-sama terus menjaga situasi dan kondisi yg nyaman ini.

"Masyarakat dan pedangang di sekitar pusat pasar mendukung dan mengapresiasi kegiatan yang dilakukan hari ini,dengan harapan terciptanya kembali suasana yang aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat, pedagang dan masyarakat pengguna jalan", jelas Kadis Perhubungan Untung Nahampun.
Diharapkan kedepannya, langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah dapat menambah realisasi pendapatan asli daerah (PAD) dengan meningkatnya retribusi parkir serta terciptanya suasana yang aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat. (Tim)
