Pemkab Dairi Bersama Pengusaha dan Pemilik Jasa Angkutan Tandatangani Pernyataan Sikap, Truk Bertonase Besar Diwajibkan Lewat Jalan Ringroad

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:23 · dilihat 107 kali


Sidikalang – Pemkab Dairi bersama para pengusaha dan pemilik jasa angkutan menandatangani pernyataan sikap mendukung kelancaran lalu lintas terkait penggunaan Jalan Ringroad Huta Rakyat – Kuta Padang.

Penandatanganan dilakukan dalam rapat koordinasi antara Pemkab Dairi dengan para pengusaha, Rabu (14/10/2026) di Ruang Rapat Bupati Dairi, Sidikalang.

Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Surung Charles Bantjin, didampingi Asisten Perekonomian dan Pembangunan Junihardi Siregar, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Anggara Sinurat, Kadis Perhubungan Untung Nahampun, Kadis PUTR Masaraya Berutu, dan Kasatpol PP Horas Pardede.

Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha menyampaikan saran dan masukan. Salah satunya, pengusaha tangkahan Jogi Tambunan menyatakan dukungan penuh terhadap aturan yang diterapkan Pemkab Dairi, termasuk pengaktifan jalan ringroad untuk truk bertonase besar.

“Kami dukung penuh aturan yang telah ditetapkan. Jika masih ada truk yang melintas dari jalan kota, petugas silakan memeriksa ataupun memberhentikan truknya. Langsung ditanya saja dari tangkahan mana truk yang melintas agar langsung berkoordinasi dengan tangkahannya. Pengusaha tentunya harus melakukan sosialisasi intens kepada para pengemudinya agar menaati aturan,” ujar Jogi Tambunan.

Ia juga mempertanyakan, bagaimana jika ada truk dari luar kota menuju Sidikalang dalam keadaan kosong, apakah bisa melintasi jalan kota atau tetap harus melewati jalan ringroad. Sementara itu, pengusaha jasa ekspedisi mempertanyakan rute bongkar muat barang untuk keperluan masyarakat saat memasuki Kota Sidikalang.

Menanggapi hal itu, Sekda menyampaikan, untuk truk ekspedisi ataupun yang mengangkut sembako akan dikaji ulang dan segera dilakukan pertemuan lanjutan. Sedangkan untuk truk bertonase besar, harus tetap mengikuti ketentuan, yakni tidak boleh melintas di jalan kota, harus melewati jalan ringroad.

Surung Charles Bantjin menegaskan kelancaran dan keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian utama.

“Sudah saatnya kita seperti pemerintah daerah yang lain terkait hal ini, karena pemerintah sudah menyiapkan jalan alternatif. Mohon pemahaman yang sama agar dapat bekerja sama dengan baik terkait penggunaan jalan alternatif untuk truk bertonase besar. Untuk truk bermuatan kosong yang datang dari arah Medan, untuk sementara silakan melewati jalan kota dan akan dilakukan evaluasi lebih lanjut jika terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Sekda.

Kepada dinas terkait, ia menginstruksikan untuk melakukan sosialisasi secara intens, khususnya kepada seluruh pengusaha tangkahan agar menggunakan jalan ringroad jika ingin mengangkut dan mengirimkan bahan material ke luar kota.

“Agak rentan adalah pada saat malam hari karena kurangnya penerangan. Kami telah berkoordinasi dengan PLN dan telah dilakukan survei di beberapa titik untuk pemasangan tiang listrik. Pemkab Dairi komitmen untuk memperbaiki sarana dan fasilitas di jalan ringroad. Satu alat berat akan stand by di kawasan itu apabila ada truk yang membutuhkan bantuan saat melintas. Terima kasih atas saran dan masukan yang diberikan oleh para pengusaha kepada Pemkab Dairi,” ujarnya.

Adapun poin pernyataan sikap yang ditandatangani adalah mengarahkan dan mengoperasikan kendaraan bermuatan milik perusahaan/usaha untuk melewati jalan ringroad sesuai rute yang telah ditetapkan Pemkab Dairi. Tidak mengoperasikan atau melintaskan kendaraan bermuatan berat melalui jalan perkotaan, kecuali apabila terdapat kepentingan tertentu yang terlebih dahulu dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang.

Turut hadir Asisten Administrasi Umum Dapot Tamba, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Agel Siregar, Camat Sidikalang Mawardi Tumangger, Kasatlantas Polres Dairi IPTU Rotua H. Sipayung, serta Yan Bastian perwakilan Subdenpom I/2-4 Dairi.

(Diskominfo )