Dairi - Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi Rita Puspita Vickner Sinaga yang diwakili oleh Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi Sri Dewi Wahyu Sagala menghadiri bimbingan teknis (bimtek) TP Posyandu, Camat, Puskesmas dan Mitra dalam pengelolaan posyandu layanan primer tahun 2026 di Kecamatan Parbuluan, Senin (11/5/2026). Hadir dalam bimtek tersebut Camat Parbuluan Landong Napitu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Simon Tonny Malau, Kepala Dinas Kesehatan Henry Manik yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Imelda Purba.
Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi dalam sambutannya yang dibacakan oleh Wakil Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi mengatakan enam layanan dasar yang kini menjadi tanggung jawab kita bersama melalui wadah posyandu meliputi bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang pekerjaan umum, bidang perumahan rakyat, bidang trantibumlinmas (ketertiban umum dan pelindungan masyarakat), serta bidang sosial.
Posyandu ia katakan kini menjadi pusat layanan terpadu yang sangat luas jangkauannya sehingga sinergi antara Tim Penggerak PKK, Camat, Puskesmas, dan seluruh mitra kerja menjadi mutlak diperlukan agar seluruh warga dapat merasakan manfaat dari keenam layanan dasar tersebut secara merata.
"Saat ini, wajah pelayanan kesehatan kita tengah mengalami transformasi besar. melalui kebijakan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer, posyandu tidak lagi hanya sekadar tempat menimbang bayi atau memberikan imunisasi, namun bertransformasi menjadi garda terdepan dalam menyediakan layanan kesehatan di sepanjang siklus hidup mulai dari ibu hamil, bayi, remaja, usia produktif, hingga lansia," ujar Ketua Tim Pembina Posyandu Dairi dalam sambutan tertulisnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan yang disampaikan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan dalam kegiatan tersebut mengatakan saat ini kita sedang melaksanakan Transformasi Kesehatan, di mana pilar pertamanya adalah Transformasi Layanan Primer. Fokus saat ini bukan lagi sekadar mengobati orang sakit (kuratif), melainkan bergeser jauh ke hulu, yaitu menjaga masyarakat agar tetap sehat melalui upaya promotif dan preventif yang komprehensif.
Dalam konteks ini, lahirnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 merupakan tonggak sejarah baru. Regulasi ini menegaskan bahwa Posyandu bukan lagi sekadar "unit kesehatan tambahan", melainkan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang menjadi wadah pemenuhan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM).
"Khusus bagi kita di sektor kesehatan, Posyandu kini bertransformasi menjadi Posyandu Layanan Primer. Jika dulu kita bekerja secara terkotak-kotak (fragmented), kini kita bergerak dalam satu kesatuan sistem Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer (ILP) yang berbasis siklus hidup—mulai dari janin dalam kandungan hingga lansia," ujarnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua TP PKK Kecamatan Parbuluan Juwita Landong Napitu, Anggota TP PKK Kabupaten dan Desa serta para Kepala Desa.(Diskominfo)