DAIRIKAB.go.id - Masyarakat harus dapat berpikir cerdas dan kritis dalam menerima informasi sebelum menyebarluaskannya kembali.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Ruspal Simarmata, Senin (9/9/2024).
“Akhir-akhir ini kita tahu banyak terjadi tindakan kekerasan seksual pada anak di bawah umur. Banyak media dan masyarakat yang berlomba untuk memberitakan kasus ini tanpa memfilter informasi apa yang bisa dan tidak bisa untuk dibagikan,” katanya.
Dengan digitalisasi yang ada, lanjut Ruspal, masyarakat dapat dengan mudah mengetahui identitas korban dan pelaku, mengetahui alamat rumahnya, bahkan mencari foto dan media sosialnya.
“Karena itu, DP3AP2KB Kabupaten Dairi mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menyebutkan, menyebarkan, dan menyiarkan identitas korban dan pelaku kejahatan asusila yang masih berada di bawah umur. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban pada Pasal 5 untuk merahasiakan identitas korban serta kode etik jurnalis pada pasal 5 untuk tidak menyebarkan identitas korban kejahatan susila,” katanya.
“Dalam kasus asusila seperti ini, yang menjadi prioritas kita adalah pemulihan bagi korban yang sesuai dengan kebutuhan, keamanan, dan kenyamanan. Dan bagi pelaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” katanya. (yS)