Evaluasi Larangan Truk Tonase Besar di Kota Sidikalang, Pemkab Dairi Perkuat Pengawasan Malam Hari
DAIRI โ Pemerintah Kabupaten Dairi melakukan evaluasi penerapan larangan truk bertonase besar melintasi kawasan Kota Sidikalang yang berlaku sejak 1 Oktober 2026. Truk bertonase besar, khususnya pengangkut material dari tambang atau tangkahan, diwajibkan menggunakan jalur Ringroad.
Evaluasi dilakukan melalui rapat dan kunjungan lapangan (kunlap), Rabu (7/10/2026), yang dipimpin Sekretaris Daerah Dairi Charles Bantjin bersama asisten, staf ahli bupati, dan sejumlah kepala OPD terkait.
Evaluasi menyusul masih ramainya keluhan masyarakat terkait truk tonase besar yang kedapatan melintas di dalam kota, terutama pada malam hari. Padahal kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban lalu lintas di kawasan perkotaan.
Sekda Charles Bantjin menegaskan pentingnya konsistensi penerapan aturan sekaligus memastikan semua pihak mendapat rasa aman dan kepastian, baik pengusaha tambang/tangkahan, pengemudi truk, maupun pemerintah daerah.
Menurutnya, penegakan aturan harus tegas namun tetap disertai solusi. Pemda juga perlu menentukan secara jelas waktu dan ruas jalan yang dilarang dilintasi kendaraan bertonase besar agar aturan efektif dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan.

"Yang kita perlukan adalah konsistensi. Aturan harus ditegakkan, tetapi pemerintah juga harus memberikan solusi dan kepastian bagi semua pihak, disertai rasa aman bagi pengendara," ujar Charles.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Charles meminta Dinas Perhubungan lebih tegas menjalankan tupoksi dalam pengaturan, pengawasan, dan pelarangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan.
Pemkab juga perlu memperkuat kesiapan personel di lapangan, terutama pada jam rawan malam hari. Kehadiran petugas di titik-titik strategis dinilai penting untuk mencegah pelanggaran oleh oknum pengemudi truk sekaligus memastikan kendaraan bertonase besar benar-benar menggunakan jalur Ringroad.
Melalui evaluasi ini, Pemkab Dairi berkomitmen menjaga penerapan kebijakan secara konsisten dengan tetap mengedepankan ketertiban, keselamatan, dan rasa aman bagi masyarakat serta kepastian bagi dunia usaha. (Diskominfo)